MEMAKNAI TANGGUNG JAWAB RENTENG DIREKTUR PERUSAHAAN ATAS PELUNASAN HUTANG PAJAK PERUSAHAAN

Main Article Content

Tauperta Siregar

Abstract

Penelusuran harta Penanggung Pajak (PP) berdasarkan pasal 32 ayat 2 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi hal yang penting dalam pencairan piutang pajak. Peningkatan tunggakan pajak dan aktifitas usaha Wajib Pajak (WP) selaras dengan sulitnya memperoleh informasi mengenai objek sita yang dimiliki oleh PP dan terindikasi harta PP menggunakan nama pihak lain atau dititipkan di tempat lain serta sulitnya memperoleh bukti kepemilikan objek penyitaan dari PP atau pihak ketiga. Jurusita pajak mengaku sulit merampungkan penelusuran asset dan PP, karena harus melalui verifikasi seluruh dokumen. Penelitian ini menggunakan studi kasus atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT). Tujuan penelitian ini untuk memaknai tanggungjawab renteng direktur perusahaan atas pelunasan hutang pajak perusahaan.

Kata kunci: Tanggungjawab Renteng, Pelunasan Hutang Pajak

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siregar, T. (2018). MEMAKNAI TANGGUNG JAWAB RENTENG DIREKTUR PERUSAHAAN ATAS PELUNASAN HUTANG PAJAK PERUSAHAAN. Jurnal Akuntansi, 6(2). Retrieved from https://jurnal.kwikkiangie.ac.id/index.php/JA/article/view/381
Section
Articles
Author Biography

Tauperta Siregar, Institut Bisnis dan Informatika kwik Kian Gie

Program Studi Akuntansi