MEMAKNAI TANGGUNG JAWAB RENTENG DIREKTUR PERUSAHAAN ATAS PELUNASAN HUTANG PAJAK PERUSAHAAN
Main Article Content
Abstract
Penelusuran harta Penanggung Pajak (PP) berdasarkan pasal 32 ayat 2 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi hal yang penting dalam pencairan piutang pajak. Peningkatan tunggakan pajak dan aktifitas usaha Wajib Pajak (WP) selaras dengan sulitnya memperoleh informasi mengenai objek sita yang dimiliki oleh PP dan terindikasi harta PP menggunakan nama pihak lain atau dititipkan di tempat lain serta sulitnya memperoleh bukti kepemilikan objek penyitaan dari PP atau pihak ketiga. Jurusita pajak mengaku sulit merampungkan penelusuran asset dan PP, karena harus melalui verifikasi seluruh dokumen. Penelitian ini menggunakan studi kasus atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT). Tujuan penelitian ini untuk memaknai tanggungjawab renteng direktur perusahaan atas pelunasan hutang pajak perusahaan.
Kata kunci: Tanggungjawab Renteng, Pelunasan Hutang Pajak